Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dibantu pelaksana teknis/administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan