SMAN 7 Pandeglang, ditetapkan sebagai salah satu sekolah penggerak. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor: 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter, diawali dengan Sumber Daya Manusia yang unggul baik kepala sekolah dan guru.

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri maupun swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak satu sampai dua tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Kepala Sekolah Yatno MPd mengatakan, penetapan SMAN 7 Pandeglang sebagai sekolah penggerak harus dibarengi dengan komitmen semua komunitas sekolah, untuk menjalani program pendampingan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, Penguatan SDM sekolah, Pembelajaran dengan paradigma baru, Perencanaan berbasis data dan digitalisasi sekolah.

“Mudah-mudahan kita bersama-sama dapat melaksanakan amanat ini dengan baik, mewujudkan sekolah lebih cepat maju,” katanya.

Program Sekolah Penggerakuntuk tingkat SMA, , di Kabupaten Pandeglang, Selain SMAN 7 Pandeglang , juga ditetapkan SMAN CMMBS, SMAN 2 Pandeglang, SMAN 9 Pandeglang, SMAN 10 Pandeglang, SMAN 16 Pandeglang, SMAS Malnu Pusat Menes, SMAS Bidayatul Hidayah.

SMAN 7 Pandeglang Menjadi Sekolah Penggerak

198 gagasan untuk “SMAN 7 Pandeglang Menjadi Sekolah Penggerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *