Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dalam melaksanakan tugasnya dibantu pelaksana teknis/administrasi yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala;
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu